Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak atas suatu karya intelektual yang dihasilkan dari kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat maupun inovasi lainnya. HKI meliputi hak cipta, paten, desain industri, merek dan bentuk perlindungan kekayaan intelektual lainnya yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum serta mendorong pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.