Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Perlindungan hukum atas karya, inovasi dan hasil penelitian sivitas akademika

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak atas suatu karya intelektual yang dihasilkan dari kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat maupun inovasi lainnya. HKI meliputi hak cipta, paten, desain industri, merek dan bentuk perlindungan kekayaan intelektual lainnya yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum serta mendorong pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Total 2 Data HKI
No Nama Dosen Judul HKI Tahun Jenis Keterangan
1 Melton hki penelitian 2021 Hak Cipta Lihat
2 maria hki pengabdian 2021 Hak Cipta Lihat